Way Kanan – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Way Kanan akan mengambil tindakan tegas terhadap pangkalan Gas Elpiji 3 Kg yang menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan menyetop pengiriman.
Kepala Disperindag Way Kanan, Edi Suprianto, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengusulkan pencabutan izin usaha pangkalan Gas LPG 3 Kg yang melanggar aturan tersebut.
“Kami meminta masyarakat dan media untuk ikut aktif mengawasi pendistribusian gas 3 Kg agar tepat sasaran dan tidak melanggar Harga Eceran Tertinggi yang sudah ditentukan oleh Pemerintah,” ujar Edi Suprianto.
Menurut Edi, kewenangan penuh pengawasan distribusi ada di Provinsi, namun pihaknya juga wajib ikut mengawasi.
Disperindag juga sudah menyurati Pertamina untuk rutin melakukan operasi pasar LPG 3 kg mengingat keluhan langka dan tingginya harga gas 3 kg di Way Kanan.
“Masyarakat tidak perlu takut melaporkan apabila mengetahui ada pangkalan atau pengecer yang menjual gas 3 kg melampaui harga HET,” tambah Edi.


















