Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Way Kanan

Pj. Sekda Arie Anthony Hadiri Upacara Peringatan Otonomi Daerah XXIX Tahun 2025

Avatar
×

Pj. Sekda Arie Anthony Hadiri Upacara Peringatan Otonomi Daerah XXIX Tahun 2025

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Way Kanan – Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kabupaten, Dr. Arie Anthony Thamrin, S.STP., M.IP., CGCAE., CGRE menghadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) XXIX Tahun 2025 secara virtual di Ruang Buway Pemuka Pengiran Ilir, Jum’at (25/04/2025), Bersama Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra serta Bagian Tata Pemerintahan Setdakab.

Dipusatkan di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur sebagai tuan rumah, Peringatan Otda tahun ini mengusung tema “Sinergitas Pusat dan Daerah Membangun Nusantara Menuju Indonesia Emas 2045”. Momen ini juga menjadi refleksi atas perjalanan Panjang otonomi daerah sejak dimulai pada tahun 1999, serta sebagai kesempatan untuk mempromosikan potensi lokal, inovasi daerah, dan memperkuat sinergi antar-pemerintah daerah di Indonesia.

Example 300x600

Perlu diketahui, sejarah otonomi daerah Indonesia dimulai sejak masa penjajahan Belanda pada tahun 1903, dengan diterbitkannya kebijakan Desentralisatie Wet oleh Menteri Koloni I.D.F Idenburg. Setelah Indonesia merdeka, berbagai peraturan mengenai otonomi daerah dikeluarkan, seperti Undang-Undang No. 1 Tahun 1945, yang mengedepankan asas dekonsentrasi dan membentuk beberapa daerah yang berotonomi.

Hal tersebut terus berkembang hingga akhirnya lahir Undang-Undang No. 22 Tahun 1999, yang memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah untuk mengelola urusan daerah, kecuali dalam bidang politik luar negeri, pertahanan, peradilan, dan moneter. Pada masa pemerintahan Presiden Soeharto, pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 11 Tahun 1966, yang menetapkan tanggal 25 April sebagai Hari Otonomi Daerah.

Setelah masa Orde Baru, pada pemerintahan BJ Habibie, lahir Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 yang semakin memperkuat desentralisasi dan membuka peluang bagi pembentukan daerah otonomi baru di Indonesia.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *