WAY KANAN – Pengadilan Militer I-04 Palembang secara resmi menjatuhkan hukuman mati kepada Kopral Dua (Kopda) Bazarsah.
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Militer Palembang, Senin (11/08/2025). Bazarsah dinyatakan bersalah dalam kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota Polsek Negara Batin, Way Kanan, Lampung, pada 17 Maret 2025 lalu.
Majelis hakim menyatakan bahwa Bazarsah terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Kapolsek Negara Batin AKP (Anumerta) Lusiyanto, Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto, dan Briptu (Anumerta) Ghalib Surya Ganta.
“Menghukum terdakwa dengan pidana mati sebagai hukuman pokok,” tegas ketua majelis hakim saat membacakan putusan.
Bazarsah juga terbukti menyalahgunakan wewenangnya dengan mencuri amunisi dari kesatuan untuk kepentingan pribadi. Ia juga diketahui menjalankan praktik perjudian sabung ayam dan dadu koprok (kuncang) di luar tugas kedinasannya.